-
Membantu Bupati dalam merumuskan kebijaksanaan mengenai pelaksanaan upaya pengendalian dampak lingkungan
-
Pengendalian dampak lingkungan dalam arti pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan
-
Melaksanakan pengawasan terhadap sumber dan kegiatan-kegiatan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengawasan pelaksanaan AMDAL
-
Pelaksanaan pembinaan teknis pencegahan dan penanggulangan pencemaran kerusakan lingkungan melaksanakan pelestarian dan pemulihan kualitas Lingkungan
-
Penerapan dan pegawasan pelaksanaan RKL dan RPL serta pengendalian teknis pelaksanaan AMDAL
-
Penerapan dan pengembangan fungsi informasi Lingkungan
-
Mengadaka npenyuluhan dan peningkatan peran serta masyarakat
-
Melakukan urusan kesekretariatan
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati
-
Melaksanakan tugas- tugas tersebut diatas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
-
Melakukan pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan kebijaksanaan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku