Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 

PEMERINTAHAN > Badan Perencanaan Pembangunan Daerah




Foto Kantor BAPPEDA


Kepala Badan 
DRS. SYAMSUL HADI

e-Mail Address: bappeda@inhu.go.id
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur Pematang Reba - Indragiri Hulu
No. Telpon 0769 - 341025



Profil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

>>Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Kewenangan, Struktur Organisasi<<

KEDUDUKAN

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, selanjutnya disebut Bappeda merupakan unsur penunjang  Pemerintah Daerah
  2. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

TUGAS POKOK

BAPPEDA mempunyai tugas membantu Bupati dalam menentukan dan menyelenggarakan Pemerintahan Daerah dalam lingkup kebijakan perencanaan Pembangunan Daerah Serta penilaian atas pelaksanaannya.

FUNGSI

  1. Merumuskan kebijakan teknis dalam lingkup perencanaan, Pembangunan Daerah dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepada BAPPEDA
  2. Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

KEWENANGAN

  1. Menyusun Pola Dasar Pembangunan Daerah yang terdiri dari Pola Umum Pembangunan Daerah Jangka Panjang dan Propeda
  2. Menyusun RENSTRA dan REPETADA
  3. Menyusun program-program tahunan lainnya sebagai pelaksanaan rencana - rencana tersebut pada huruf a dan b pada pasal ini yang dibiayai oleh Daerah, atau Pemerintah Propinsi atau dimasukkan dalam Program Tahunan Nasional
  4. Melaksanakan / Menyelenggarakan koordinasi perencanaan pembangunan diantara Dinas-dinas, Badan, Kantor dan Satuan Organisasi serta Instansi Vertikal, Kecamatan dalam lingkungan Wilayah Pemerintah Daerah
  5. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama-sama dengan Bagian Keuangan yang dikoordinir oleh Sekretaris Daerah.
  6. Melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan Perencanaan Pembangunan Daerah dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepada BAPPEDA
  7. Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana Pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan perencanaan lebih lanjut
  8. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan Pembangunan di Daerah
  9. Melakukan kegiatan dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Bupati
 
Untitled Document
 
Dinas
    • DISPENDA
    • Perindag & Koperasi
    • Pertambangan
    • Disporabudpar
    • Pasar
    • PUKIMPRASWIL
 
Badan
    • BAPPEDA
    • BPMD
    • INFOKOM
    • DIKLAT
    • BAWASDA
 
Kantor
    • SATPOL
    • KESOS
    • KIPPK
    • TNBT
 
Sekretariat
    • DPRD
    • Daerah
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010