Profil BAWASDA
>>Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi<<
KEDUDUKAN
-
Badan Pengawas Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah sebagai Pendukung Pemerintah Daerah dibidang Pengawasan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepda Bupati melalui Sekretaris Daerah
-
Badan Pengawas Daerah dipimpin oleh Kepala Badan
TUGAS POKOK Melaksanakan pengawasan umum terhadap pelaksanaan urusan Pemerintah Umum, Pemerintah Daerah, Agraria, Keuangan, Perlengkapan dan Kekayaan Daerah, Perekonomian, Pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kesatuan Bangsa serta Perlindungan Masyarakat dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten, Kecamatan dan Desa / Kelurahan.
FUNGSI
- Pelaksana pengawasan terhadap tugas Pemerintah Kabupaten yang meliputi Pemerintahan, Aparatur, Agraria Keuangan, Perlengkapan dan Kekayaan Daerah, Perekonomian dan Usaha Daerah, Pembangunan, Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat dan lain-lain yang ditugaskan Bupati
- Melakukan pengujian serta penilaian atas hasil laporan setiap unsur/ Instansi dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
- Melakuka pengusutan mengenai laporan atau pengaduan tentang hambata, penyimpangan atau penyalahgunaan tugas Perangkat Daerah
- Pembinaan Tenaga Fungsional Pengawasan dilingkungan Badan Pengawas Daerah
- Evaluasi dan Pelaporan pelaksanaan tugas.
|