Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 

PEMERINTAHAN > DISNAKERKIMDUK


Foto Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk


Kepala Dinas  
Drs. R. Asmanu 
e-Mail Address: disnaker@inhu.go.id
Alamat Kantor: Jl. Lintas Timur No.
Pematang Reba - Indragiri Hulu
No. Telpon : 0769 -
No Fax : 0769 -


PROFIL DINAS TENAGA KERJA DAN PEMUKIMAN PENDUDUK
>> Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi <<

Kedudukan

  1. Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk adalah penyelenggara tugas dan fungsi di bidang Ketenagakerjaan dan Pemukiman Penduduk
  2. Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk daiam memimpin Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk dibantu oleh seorang Wakil Kepala Dinas

Tugas Pokok

  1. Membina dan mengendalikan pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepgawaian dan Rumah Tangga serta Program Dinas Tenaga Kerja dan Pemukiman Penduduk
  2. Membina dan mengatur penyusunan rencana dan program baik rutin maupun pembangunan
  3. Membina pelaksanaan pendapatan upah kerja baik perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara / Daerah (BUMN/D) seperti Upah Minimum Propinsi / Daerah Upa Minimum Sektoral dan sebagainya
  4. Membina dan mengarahkan pelaksanaan Organisasi Pekerja/ Buruh, Organisasi Pengusaha dan Organisasi Ketenagakerjaan lainya seperti SPSI, Apindo/Kandida, HKTI, HNSI, Lembaga Latihan Swasta, LKS, Tripatite Daerah, LKS, Bipartite Perusahaan dan lain-lainya
  5. Membina pelaksanaan kegiatan keselamatan kesehatan dan kesejahteraan Tenaga Kerja seperti K3, P2K3, Hyperkes, KONTROL dan Law Untorsment (BAP) Perumahan Pekerja, Koperasi Karyawan, KB Perusahaan dan lain-lain
  6. Membina pelaksanaan Pelatihan keterampilan tenaga kerja dan Produktivitas tenaga kerja baik sektor Pemerintah (BLK/LLK) maupun Swasta
  7. Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas dan fungsi UPT dan lain-lain
  8. Membina kerjasama dengan Dinas-dinas terkait dan Badan lainnya dalam rangka perumusan pelaksanaan tugas pokok dan Program terpadu, seperti PT. Jamsostek dan lain-lain
  9. Membina pelaksanaan persyaratan kerja dan sengketa kerja antara pekerja/buruh/serikat buruh seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), Kesejahteraan Pekerja, penyelesaian PHK/PHI, mogok/unjuk rasa dan lain-lain
  10. Membina pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja baik formal maupun informal serta membina dan mengarahkan pelaksanaan Antar Kerja Antar Lokal (AKAL), Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN) dan Tenaga Kerja Antar Asing (TKA), serta peningkatan dan pengembangan SDM Tenaga Kerja Lokal
  11. Membina sikap Mental dan sikap sosial  segenap pegawai sesuai dengan PANCA PRASETIA KOPRI, dalam rangka mewujudkan Aparatur Dinas yang berdaya guna dan berhasil guna.
  12. Membina dan mengarahkan serta pelaksanaan pendaftaran dan penyiapan penduduk, pemindahan dan penyerahan penduduk seperti seleksi, identifikasi, transit penempatan, pencadangan areal pemukiman, pembukaan lahan, pembangunan fisik dan lain-lain dalam rangka peningkatan kwalitas hidup dan pemukiman penduduk
  13. Mengevaluasi pelaksanaan proyek-proyek dan mengambil tindakan korektif serta memanfaatkan hasilnya sebagai bahan penyusunan rencana dan program untuk tahun yang akan datang
  14. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat (pencari kerja /penganguran) melalui loket-loket informasi
  15. Memberikan ceramah-ceramah ketenagakerjaan kepada masyarakat, Pemerintah, Perguruan Tinggi, Perusahaan, Organisasi Pekerja dan Organisasi ketenagakerjaan lainya tentang pelaksanaan ketenagakerjaan daerah
  16. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tentang pelaksanaan pendidikan, Hubungan industiral secara swadaya, Diklat Jarak Jauh (DJJ), pendidikan teknis ketenagakerjaan dan lain-lain
  17. Menyusun laporan berkala, Rapat Pimpinan (RAPIM) dan lain-lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas Dinas dan menyampaikan laporannya kepda Bupati
  18. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Bupati
 
Untitled Document
 
Dinas
    • DISPENDA
    • Perindag & Koperasi
    • Pertambangan
    • Disporabudpar
    • Pasar
    • PUKIMPRASWIL
 
Badan
    • BAPPEDA
    • BPMD
    • INFOKOM
    • DIKLAT
    • BAWASDA
 
Kantor
    • SATPOL
    • KESOS
    • KIPPK
    • TNBT
 
Sekretariat
    • DPRD
    • Daerah
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010