Profil Dinas Pasar, Kebersihan Dan Pertamanan
>> Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Struktur Organisasi <<
KEDUDUKAN
- Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pembinaan Pasar Kebersihan dan Pertamanan
- Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan di pimpin oleh Seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
TUGAS POKOK Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan mempunyai tugas melaksanakan Kewenangan Otonomi Daerah dalam rangka tugas Desentralisasi dan Pembantu di bidang pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan
FUNGSI
- Perumusan kebijaksanaan teknis dan pelaksanaan pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap pedagang dan pengusaha berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Perumusan kebijaksaan teknis kebersihan pengangkutan, penanggulangan dan pemusnahan sampah.
- Perumusan kebijaksanaan teknis pertamanan , penerangan jalan dan penataan kota
- Perumusan kebijaksanaan dan pelaksanaan teknis pengelolaan dan pengaturan , pemungutan Retribusi sampah dan Retribusi pasar
- Pelaksanaan urusan Tata Usaha, Kepegawaian, Keuangan, Prasarana dan Sarana serta Kerumahan tanggaan
|