Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Rumah Tangga Daerah dalam bidang Pendapatan Daerah dan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh Bupati.
-
Melaksanakan perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati kepadanya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
-
Melakukan Pendaftaran dan Pendapatan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah
-
Membantu melaksanakan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak/Direktoral PBB dalam hal menyampaikan dan menerima kembali SPOP Wajib Pajak
-
Melakukan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
-
Membantu melakukan penyampaian SPPT, SKP, STP dan sarana administrasi PBB lainnya yang diterbitkan oleh Direktoral Jendral Pajak kepada Wajib Pajak serta membantu melakukan penyampaian DHPP PBB yang ada di bawah pengawasannya.
-
Melakukan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah lainnya.
-
Melakukan koordinasi dan pengurusan kepada Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat mengenai penetapan alokasi dan penerimaan dari Bagian Daerah.
-
Melakukan koordinasi dan pengawasan atas pekerjaan penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Asli Daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Daerah.
-
Melakukan tugas perencanaan dan pengendalian operasional di bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daeraha dan Penerimaan Asli Daerah serta PBB.
-
Melakukan penyuluhan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lainnya serta PBB
-
Melakukan urusan Tata Usaha.