Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 

PEMERINTAHAN > DISPENDA



Kantor Dinas Pendapatan Daerah

e-Mail Address:dispenda@inhu.go.id
Alamat Kantor: Jl. Lintas Timur Pematang Reba - Indragiri Hulu
No. Telpon : 0769 - 341139


PROFIL DINAS PENDAPATAN DAERAH
» Kedudukan » Tugas Pokok » Fungsi » Struktur Organisasi



KEDUDUKAN

  1. Dinas Pendapatan Daerah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pendapatan Daerah
  2. Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK

Dinas Pendapatan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian Urusan Rumah Tangga Daerah dalam bidang Pendapatan Daerah dan tugas-tugas lainya yang diberikan oleh Bupati.

FUNGSI

  1. Melaksanakan perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, koordinasi teknis dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati kepadanya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  2. Melakukan Pendaftaran dan Pendapatan Wajib Pajak Daerah dan Wajib Retribusi Daerah
  3. Membantu melaksanakan pekerjaan pendataan Objek dan Subjek PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak/Direktoral PBB dalam hal menyampaikan dan menerima kembali SPOP Wajib Pajak
  4. Melakukan penetapan besarnya Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  5. Membantu melakukan penyampaian SPPT, SKP, STP dan sarana administrasi PBB lainnya yang diterbitkan oleh Direktoral Jendral Pajak kepada Wajib Pajak serta membantu melakukan penyampaian DHPP PBB yang ada di bawah pengawasannya.
  6. Melakukan pembukuan dan pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Daerah, Retribusi Daerah serta Pendapatan Daerah lainnya.
  7. Melakukan koordinasi dan pengurusan kepada Pemerintah Propinsi maupun Pemerintah Pusat mengenai penetapan alokasi dan penerimaan dari Bagian Daerah.
  8. Melakukan koordinasi dan pengawasan atas pekerjaan penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Asli Daerah lainnya, serta penagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Daerah.
  9. Melakukan tugas perencanaan dan pengendalian operasional di bidang Pendataan, Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah, Retribusi Daeraha dan Penerimaan Asli Daerah serta PBB.
  10. Melakukan penyuluhan mengenai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lainnya serta PBB
  11. Melakukan urusan Tata Usaha.

 
Untitled Document
 
Dinas
    • DISPENDA
    • Perindag & Koperasi
    • Pertambangan
    • Disporabudpar
    • Pasar
    • PUKIMPRASWIL
 
Badan
    • BAPPEDA
    • BPMD
    • INFOKOM
    • DIKLAT
    • BAWASDA
 
Kantor
    • SATPOL
    • KESOS
    • KIPPK
    • TNBT
 
Sekretariat
    • DPRD
    • Daerah
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010