Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 

PEMERINTAHAN > Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman & Prasarana Wilayah




Foto Kantor Dinas Pekerjaan Umum , Permukiman dan Prasarana Wilayah


K
epala Dinas  
Ir. Asmara, HK
e-Mail Address: dpu@inhu.go.id
Alamat Kantor : Jl. Lintas Timur No.
Pematang Reba - Indragiri Hulu
No. Telpon : 0769 -
No Fax : 0769 -


Profil Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman
& Prasarana Wilayah

>> Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang, Struktur Organisasi <<

KEDUDUKAN

  1. Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dibidang Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah.
  2. Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Prasarana Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada. di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS POKOK

  1. Merumuskan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, melaksanakan tugas desentralisasi dekonsentralisasi dan juga pembantuan.
  2. Menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang pemetaan ruang, permukiman dan pekerjaan umum.
  3. Melaksanakan rencana kerja dan program pembangunan bidang pemetaan ruang, permukiman dan pekerjaan urnum.
  4. Melakukan kerjasama dengan instansi vertikal di Daerah.
  5. Memberikan pelayanan umum dan teknis yang diperlukan daerah dan masyarakat.
  6. Menyelesaikan masalah-masalah yang timbul di Daerah.
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan perkembangan daerah.
  8. Membuat laporan sesuai dengan sifat keperluannya.
  9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diperlukan oleh Bupati.

FUNGSI

  1. Perumusan kebijaksanaan dibidang Pemetaan Ruang, Permukiman dan Pekerjaan Umum.
  2. Pengambilan Keputusan.
  3. Perencanaan.
  4. Pengorganisasian
  5. Pelayanan staf dan teknis.
  6. Pengendalian/pengarahan/bimbingan/pembinaan
  7. Pengawasan
  8. Pelaksanaan
  9. Pemantauan dan evaluasi.
  10. Pelaporan.
  11. Pembiayaan.
  12. Penelitian dan pengkajian

WEWENANG

  1. Penataan Ruang.
    a. Penetapan penyelenggaraan dan pengawasan rencana tata ruang Kabupaten
    b. Pemberian izin pemanfaatan ruangan.
    c. Penyelenggaraan promosi tata ruang.
    d. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan seluruh Peraturan Perundangundangan.
    e. Kerjasama antar Kabupaten.
    f. Penetapan dan pemungutan pajak dan retribusi disesuaikan dengan perundang -undangan yang berlaku.
    g. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan serluruh peraluran perundang-undangan.
    h. Penyelenggaraan dalam penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan / lahan dalam rangka penyusunan tata ruang.

  2. Pemukiman.
    a.
    Penyelenggaraan dan pengawasan pencadangan areal
    b.
    Pemberian ijin penggunaan Daerah Milik Jalan ( DMJ).
    c.
    Pengaturan dan penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman.
    d.
    Pengaturan dan penyelenggaraan konservasi arsitektur bangunan dan pelestarian kawasan bangunan sejarah.
    e.
    Pengolaan Fisik gedung dan rumah negara

  3. Pekerjaan Umum.
    a.
    Pengaturan, pengolaan dan evaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik sarana dan prasarana.
    b.
    Pengaturan dan pengolaan pengujian bahan bangunan.
    c.
    Pengaturan dan pengolaan drainase.
    d.
    Pengaturan dan pengolaan sanitasi.
    e.
    Pengaturan dan pengolaan air minum.
    f.
    Pengaturan dan pengolaan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan Kabupaten.
    g.
    Penyelenggaraan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan irigasi
    h.
    Pengaturan dan pengolaan pembangunan serta pemeliharaan sarana dan prasarana surnber air.
    i.
    Penyelenggaraan, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah rawa, situ dan danau.
    j.
    Penyelenggaraan dan pengawsan prasarana dan sarana kawasan terbangun dan system manajemen konstruksi.
    k.
    Penyelenggaraan dan pengawasan pengembangan konstruksi bangunan sipil dan arsitektur.
 
Untitled Document
 
Dinas
    • DISPENDA
    • Perindag & Koperasi
    • Pertambangan
    • Disporabudpar
    • Pasar
    • PUKIMPRASWIL
 
Badan
    • BAPPEDA
    • BPMD
    • INFOKOM
    • DIKLAT
    • BAWASDA
 
Kantor
    • SATPOL
    • KESOS
    • KIPPK
    • TNBT
 
Sekretariat
    • DPRD
    • Daerah
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010