Kewenangan Kabupaten
Indragiri Hulu
dibidang
Penanaman Modal
Dasar :
Undang - Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2001 tentang pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 130 - 67 tahun 2002 tentang pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota.
Surat Deputi bidang pengembangan usaha nasional, BKPM nomor : s - 35/DUS-BKPM/2001. Tanggal 24 april 2001.
I. Di bidang kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal, meliputi :
Identifikasi potensi sumber daya daerah Kabupaten/Kota yang hasilnya disajikan dalam bentuk peta investasi daerah Kabupaten/ Kota dan petunjuk (direktori) tentang potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta kelembagaan;
Identifikasi dan penyusunan daftar pengusaha kecil, menengah dan besar untuk calon mitra usaha termasuk dalam rangka kemitraan;
Penyusunan program pengembangan penanaman modal daerah Kabupaten/ Kota dalam bentuk rencana strategis daerah (RENSTRADA) sesuai dengan program pembangunan daerah (PROPEDA) Kabupaten/Kota;
Penetapan bidang usaha unggulan/prioritas sesuai dengan potensi dan daya dukung daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk daftar bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;
Penyiapan usulan bidang - bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal, tertutup untuk pma dan bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;
Penyusunan profil-profil proyek penanaman modal bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;
Penyusunan profil - profil investasi proyek kemitraan;
Penetapan kebijakan pemberian insentif khusus sesuai dengan kewenangan daerah Kabupaten/Kota;
Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan teknis dan bisnis bagi usaha kecil dan menengah;
Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.
II. Di bidang promosi dan kerjasama internasional penanaman modal, meliputi :
Penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik di dalam maupun di luar negeri seperti seminar, pameran, temu usaha dan lokakarya;
Pembuatan bahan promosi penanaman modal daerah dalam bentuk media cetak anatar lain : daftar peluang usaha dan profil proyek unggulan/prioritas, profil pengusaha daerah yang potensial untuk bermitra, prosedur penanaman modal dan dalam bentuk media elektronik antara lain : film, video, slide, cd room dan multimedia/situs web;
Kerjasama dengan propinsi dan pemerintah pusat (bkpm) dalam penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah;
Pelaksanaan forum temu usaha dan penjodohan bagi usaha kecil dan menengah dengan usaha besar dalam rangka kemitraan;
Kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka peyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik di dalam maupun diluar negeri;
Pengiriman misi penanaman daerah ke daerah lain dan keluar negeri;
Penerimaan misi penanaman modal dari daerah lain dan dari luar negeri;
Pelaksanaan kerjasama luar negeri sepanjang tidak bertentang dengan kebijakan pemerintah pusat;
Penyiapan materi perjanjian dalam rangka kerjasama sub regional di bidang penanaman modal seperti : kerjasama indonesia - malaysia - singapore growth triangle (ims - gt), indonesia - malaysia - thailand growth triangle (imt - gt), brunei darussalam - indonesia - malaysia - philippines east asean growth area (bimp - eaga) dan australia-indonesia development area (aida).
Pelaksanaan sosialisasi atas perjanjian kerjasama luar negeri di bidang penanaman modal kepada aparatur dan dunia usaha;
Penyelenggaraan kewenangan lain dibidang promosi dan kerjasama internasional penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.
III. Di bidang pelayanan perizinan penanaman modal, meliputi :
pemberian persetujuan seluruh proyek baru dan perluasan pmdn atas bidang usaha/proyek selain yang menjadi kewenangan propinsi dan pusat;
Pemberian persetujuan perubahan rencana proyek pmdn atas persetujuan proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
Pemberian perizinan pelaksanaan
persetujuan penanaman modal dalam rangka pmdn sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, meliputi :
1) Angka pengenal importir terbatas (apit).
2) Izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (ikta), berdasarkan visa
untuk maksud kerja yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang
keimigrasian;
3) Izin usaha tetap/izin usaha perluasan;
4) Izin lokasi;
5) Sertifikat hak - hak atas tanah;
6) Izin mendirikan bangunan (imb);
7) Izin undang - undanggangguan / ho
pemberian perizinan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) khusus bagi tenaga kerja warga negara asing yang bekerja hanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota, angka 4), angka 5), angka 6) dan angka 7) berlaku juga untuk perusahaan pma dan perusahaan pmdn yang surat persetujuannya dikeluarkan oleh propinsi dan pemerintah pusat (bkpm);
Pemberian insentif khusus penanaman modal yang menjadi kewenangan;
Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang pelayanan perizinan penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.
IV. Di bidang pengendalian penanaman modal, meliputi :
Pemantauan perkembangan pelaksanaan seluruh penanaman modal yang berada di wilayahnya;
Pembinaan terhadap pelaksanaan seluruh penanaman modal dalam rangka peningkatan realisasi penanaman modal yang berada diwilayahnya;
Pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh penanaman modal yang berada di wilayahnya;
Pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan penanaman modal yang surat persetujuannya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota;
Penyelesaian permasalahan yang dialami oleh perusahaan penanaman modal yang berada di wajahnya;
Penyusunan laporan perkembangan seluruh persetujuan dan realisasi penanaman modal di daerah secara berkala;
Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang pengendalian penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat;
V. Di bidang sistem informasi penanaman modal, meliputi :
Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal propinsi dan pemerintah pusat (bkpm);
Pengumpulan dan pengolahan data persetujuan dan realisasi proyek pmdn dan pma;
Pemutakhiran data dan informasi promosi penanaman modal daerah.