Kewenangan Kabupaten Indragiri Hulu
dibidang
Penanaman Modal

Dasar :

  1. Undang - Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

  2. Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.

  3. Keputusan Presiden nomor 5 tahun 2001 tentang pelaksanaan pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota.

  4. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 130 - 67 tahun 2002 tentang pengakuan kewenangan Kabupaten/Kota.

  5. Surat Deputi bidang pengembangan usaha nasional, BKPM nomor : s - 35/DUS-BKPM/2001. Tanggal 24 april 2001.

I. Di bidang kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal, meliputi :

  1. Identifikasi potensi sumber daya daerah Kabupaten/Kota yang hasilnya disajikan dalam bentuk peta investasi daerah Kabupaten/ Kota dan petunjuk (direktori) tentang potensi sumber daya alam, sumber daya manusia serta kelembagaan;

  2. Identifikasi dan penyusunan daftar pengusaha kecil, menengah dan besar untuk calon mitra usaha termasuk dalam rangka kemitraan;

  3. Penyusunan program pengembangan penanaman modal daerah Kabupaten/ Kota dalam bentuk rencana strategis daerah (RENSTRADA) sesuai dengan program pembangunan daerah (PROPEDA) Kabupaten/Kota;

  4. Penetapan bidang usaha unggulan/prioritas sesuai dengan potensi dan daya dukung daerah Kabupaten/Kota dalam bentuk daftar bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;

  5. Penyiapan usulan bidang - bidang usaha yang tertutup mutlak untuk penanaman modal, tertutup untuk pma dan bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;

  6. Penyusunan profil-profil proyek penanaman modal bidang - bidang usaha unggulan/prioritas;

  7. Penyusunan profil - profil investasi proyek kemitraan;

  8. Penetapan kebijakan pemberian insentif khusus sesuai dengan kewenangan daerah Kabupaten/Kota;

  9. Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan teknis dan bisnis bagi usaha kecil dan menengah;

  10. Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.

<< Keatas

II. Di bidang promosi dan kerjasama internasional penanaman modal, meliputi :

  1. Penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik di dalam maupun di luar negeri seperti seminar, pameran, temu usaha dan lokakarya;

  2. Pembuatan bahan promosi penanaman modal daerah dalam bentuk media cetak anatar lain : daftar peluang usaha dan profil proyek unggulan/prioritas, profil pengusaha daerah yang potensial untuk bermitra, prosedur penanaman modal dan dalam bentuk media elektronik antara lain : film, video, slide, cd room dan multimedia/situs web;

  3. Kerjasama dengan propinsi dan pemerintah pusat (bkpm) dalam penyelenggaraan promosi penanaman modal daerah;

  4. Pelaksanaan forum temu usaha dan penjodohan bagi usaha kecil dan menengah dengan usaha besar dalam rangka kemitraan;

  5. Kerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka peyelenggaraan promosi penanaman modal daerah baik di dalam maupun diluar negeri;

  6. Pengiriman misi penanaman daerah ke daerah lain dan keluar negeri;

  7. Penerimaan misi penanaman modal dari daerah lain dan dari luar negeri;

  8. Pelaksanaan kerjasama luar negeri sepanjang tidak bertentang dengan kebijakan pemerintah pusat;

  9. Penyiapan materi perjanjian dalam rangka kerjasama sub regional di bidang penanaman modal seperti : kerjasama indonesia - malaysia - singapore growth triangle (ims - gt), indonesia - malaysia - thailand growth triangle (imt - gt), brunei darussalam - indonesia - malaysia - philippines east asean growth area (bimp - eaga) dan australia-indonesia development area (aida).

  10. Pelaksanaan sosialisasi atas perjanjian kerjasama luar negeri di bidang penanaman modal kepada aparatur dan dunia usaha;

  11. Penyelenggaraan kewenangan lain dibidang promosi dan kerjasama internasional penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.

III. Di bidang pelayanan perizinan penanaman modal, meliputi :

  1. pemberian persetujuan seluruh proyek baru dan perluasan pmdn atas bidang usaha/proyek selain yang menjadi kewenangan propinsi dan pusat;

  2. Pemberian persetujuan perubahan rencana proyek pmdn atas persetujuan proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

  3. Pemberian perizinan pelaksanaan persetujuan penanaman modal dalam rangka pmdn sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi :
    1) Angka pengenal importir terbatas (apit).
    2) Izin mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing (ikta), berdasarkan visa untuk maksud kerja yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang di bidang keimigrasian;
    3) Izin usaha tetap/izin usaha perluasan;
    4) Izin lokasi;
    5) Sertifikat hak - hak atas tanah;
    6) Izin mendirikan bangunan (imb);
    7) Izin undang - undanggangguan / ho

  4. pemberian perizinan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) khusus bagi tenaga kerja warga negara asing yang bekerja hanya pada 1 (satu) Kabupaten/Kota, angka 4), angka 5), angka 6) dan angka 7) berlaku juga untuk perusahaan pma dan perusahaan pmdn yang surat persetujuannya dikeluarkan oleh propinsi dan pemerintah pusat (bkpm);

  5. Pemberian insentif khusus penanaman modal yang menjadi kewenangan;

  6. Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang pelayanan perizinan penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan propinsi.

<< Keatas

IV. Di bidang pengendalian penanaman modal, meliputi :

  1. Pemantauan perkembangan pelaksanaan seluruh penanaman modal yang berada di wilayahnya;

  2. Pembinaan terhadap pelaksanaan seluruh penanaman modal dalam rangka peningkatan realisasi penanaman modal yang berada diwilayahnya;

  3. Pengawasan terhadap pelaksanaan seluruh penanaman modal yang berada di wilayahnya;

  4. Pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan penanaman modal yang surat persetujuannya dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota;

  5. Penyelesaian permasalahan yang dialami oleh perusahaan penanaman modal yang berada di wajahnya;

  6. Penyusunan laporan perkembangan seluruh persetujuan dan realisasi penanaman modal di daerah secara berkala;

  7. Penyelenggaraan kewenangan lain di bidang pengendalian penanaman modal yang belum ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat;

V. Di bidang sistem informasi penanaman modal, meliputi :

  1. Pembangunan dan pengembangan sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi dengan sistem informasi penanaman modal propinsi dan pemerintah pusat (bkpm);

  2. Pengumpulan dan pengolahan data persetujuan dan realisasi proyek pmdn dan pma;

  3. Pemutakhiran data dan informasi promosi penanaman modal daerah.

<< Keatas