|
PENANAMAN MODAL ASING
(PMA)
UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo
UU Nomor 11 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
Penanaman modal asing di dalam undang - undang ini hanyalah Penanaman modal
asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan -
ketentuan undang - undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal
secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang - undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan
devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk
pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat - alat untuk perusahaan, termasuk penemuan - penemuan baru milik
orang asing dan bahan - bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah
Indonesia, selama alat - alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa
Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang - undang ini
perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan
Indonesia
|
|
PENANAMAN MODAL DALAM
NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo
UU Nomor 12 Tahun 1970
Pengertiannya :
Pasal 1 :
1. Yang dimaksud dalam Undang - Undang ini dengan "Modal Dalam Negeri" ialah
Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak - hak dan benda
- benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing
yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan
sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2
UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.
2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal
ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan
berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang - undang ini dengan "Penanaman Modal Dalam
Negeri" ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1,
baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut
atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang - undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 :
"Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat
Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal
alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat
Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak),
yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan
lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan
swasta.
Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan
swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di
Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal
tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi
pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh
pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian
obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi
lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan
tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
|
A
1.MENINVES/KETUA BKPM
2. BKPMD/BPI
3. BPMD
Mengeluarkan :
1. APIT
2. Pemberian Fasilitas
3. RPTKA
4.Izin Usaha Tetap An. Menteri yang membidangi usahanya
(Keppres No.16 Tahun 1987 → BKPM ),
SK. Menteri Industri Nomor : 286/M/SK/10/ 1989 Pasal 8 → BKPM |
|
B
BPN
mengeluarkan Izin Lokasi sesuai rencana Tata Ruang, HGB, HGU.(Permen Negara
Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993)
Tembusannya disampaikan kepada :
1.Kanwil BPN
2.BPMD
3.Bapedalda |
|
C
PU
Kabupaten mengeluarkan IMB (Permendagri No. 7 Tahun 1993 )
(Permen PU No. 66/PRT/1993 )
|
|
D
SEKDA
Kabupaten mengeluarkan Izin UUG/HO
(Permendagri No. 7 Tahun 1993 kecuali Wajib ANDAL (PP Nomor 51 Tahun 1993)
|