| Kantor Satpol
>>Tugas Pokok dan Fungsi <<
Tugas Pokok Melaksanakan perumuskan kebijakan, pembinaan dan koordinasi dibidang Keamanan dan Ketertiban, penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Bupati, Penegaka Peraturan Perundang-undangan serta penanggulangan kebakaran
Fungsi
-
Penyiapan bahan penyusunan pedoman kebijaksanaan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban serta penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Bupati
-
Penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan kapasitas personil Polisi Pamong Praja, penyuluhan, dokumentasi dan pelaporan.
-
Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan operasional ketentraman dan ketertiban masyarakat dan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan Bupati
-
Penyiapan bahan pembinaan dan pengendalian pengamanan, operasi penertiban, pengawalan serta kesamaptaan
-
Penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
-
Penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan
-
Penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, prasarana dan sarana rumah tangga
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberika nsesuai dengan lingkup tugasnya.
|