| PROFIL KANTOR BALAI TAMAN NASIONAL BUKIT TIGA PULUH
>> Kedudukan, Visi & Misi, Tugas, Fungsi dan Struktur organisasi <<
Kedudukan
Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh adalah Unit pelaksana teknis di bidang Konservasi Sumber Daya Alan Hayati dan Ekosistemnya yang berada dibawah dan bertanggung Jawab kepada Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alan, Departemen Kehutanan. Wilayah kerja Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh adalah Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh seluas 144.233 Ha, yang ditunjuk berdasarkan SK Menteri Kehutunan nomor : 539/Kpts-II/1995 tanggal 5 Oktober 2003 yang terdapat di Wilayah Propinsi Riau dan Propinsi Jambi pada empat kabupaten yaitu: Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Propinsi Riau), dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo ( Propinsi Jambi)
Visi dan Misi Visi Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh adalah terwujudnya fungsi kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat. M isi Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh:
- Melakukan pengelolaan dan pendayagunaan fungsi kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melalui pola pengelolaan bersama (Collaborative Management).
- Mengkoordinasikan upaya pemantapan kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh.
- Melakukan upaya revitalisasi kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh yang mengalami degradasi.
- Mengupayakan tersedianya perangkat keras dan lunak yang mampu mendukung pengelolaan dan pernbinaan kawasan.
Tugas Tugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh adalah melaksanakan pengelolaan ekosistem kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dalam rangka konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Fungsi
Fungsi Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh adalah:
- Penyusunan rencana, program dan evaluasi pengelolaan taman nasional
- Pengelolaan taman nasional,
- Pengawetan dan pemanfaatan secara lestari taman nasional.
- Perlindungan, pengamanan dan penanggulangan kebakaran taman nasional.
- Promosi dan Informasi bina wisata dan cinta alam, Serta penyuluhan konservasi Sumber daya alam hayati dan ekosistentnya.
- Kerja sama pengelolaan taman nasional.
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga
|