CATATAN SIPIL
Terdapat 3 Jenis pelayanan dari Catatan Sipil, Yaitu :
1. Akte Kelahiran
2. Akte Perkawinan
3. Akte Kematian
AKTE KELAHIRAN
Dasar Hukum :
1. UU No. 1 tahun 1974
2. Staatsblad 1933-75 jo Staatsblad 1936-607
3. Staatsblad 1920 No. 751 jo Staatsblad 1927 No. 564
4. Staatsblad 1917 No. 130
5. Staatsblad 1849
6. Staatsblad 1924 No. 556
Persyaratan :
Akte Kelahiran Istimewa
1. Surat keterangan lahir dari Dokter / Bidan
2. Surat Keterangan asli dari daerah / desa (Triplikat)
3. Fotokopi KSK dan KTP orang tua atau yang bersangkutan
4. Fotokopi KTP / Ijazah yang bersangkutan
5. Mengisi Blanko permohonan yang harus diketahui Lurah/Kades dan Camat
Akte Kelahiran Khusus WNI keturunan asing
1. SKBRI
2. Surat Keterangan ganti nama (bila ganti nama)
3. Apabila laporan kelahiran melebihi batas waktu pelaporan harus melalui sidang Pengadilan Negeri dengan pengantar dari Instansi Kependudukan.
Akte Kelahiran Khusus WNA
1. STMD
2. KIM / KIMS
3. Apabila lunas pajak bangsa asing
4. Apabila laporan kelahiran melebihi batas waktu pelaporan harus melalui sidang Pengadilan Negeri dengan pengantar dari Instansi Kependudukan
AKTE PERKAWINAN Dasar Hukum :
1. UU No. 1 tahun 1974 jo PP No. No. 9 tahun 1974
2. Staatsblad 1917 No. 75 jo Staatsblad 1936 -.607
3. Staatsblad 1917 No. 130 jo Staatsblad 1919 No. 81
4. Staatsblad 1849 No. 25
5. Staatsblad 1924 No. 556
6. Staatsblad 1898 No. 158
Persyaratan :
1. Surat bukti telah melaksanakan perkawinan/pemberkatan secara agama
2. Surat Baptis/surat keterangan agama Hindu/Budha
3. Surat Keterangan dari Kades/Kakel model n1, n2, n3, n4
4. Fotokopi KTP dan KSK kedua mempelai
5. Pasfoto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar
6. Akta perceraian/kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
7. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun keatas
8. Izin dari komandan bagi anggota TNI
9. Akte Kelahiran kedua mempelai
Persyaratan Khusus :
Bagi WNI Keturunan :
1. SKBRI
2. Surat Keterangan Ganti Nama
3. Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah
Bagi WNA :
1. Passport
2. STMD dari Kepolisian
3. Surat izin dari kedutaan besar/konsul/perwakilan negara yang bersangkutan
4. Tanda lunas pajak bangsa asing
5. Akte Kelahiran anaknya yang akan diakui dan disahkan bagi mereka yang mempunyai anak di luar nikah.
AKTE KEMATIAN
Persyaratan :
1. Surat keterangan kematian dari RS/Dokter/pejabat yang berwenang
2. Surat kematian asli dari Desa/kelurahan
3. KTP dan KSK almarhum
4. Akte Kelahiran almarhum yang asli
5. Surat penetapan keterlambatan dari PN (khusus WNI dan WNA yang terlambat melapor)
6. Mengisi blanko permohonan
Persyaratan khusus bagi warga negara asing :
1. STMD (surat Tanda Masuk Daerah)
2. KIM / KIMS
3. Tanda lunas pajak bangsa asing