Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 
..:: PELAYANAN ::..
 

Layanan Masyarakat > Ijin Persetujuan Prinsip

 

IZIN PERSETUJUAN PRINSIP

1. Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

Permohonan persetujuan proyek baru PMDN diajukan kepada Meninves / Ketua BKPM Pusat  Jakarta bagi usaha berteknologi strategis, dan bagi selain proyek yang tidak bertehnologi strategis diajukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, yang disampaikan sendiri oleh pemohon dalam rangkap 2 denganmenggunakan formulir model 1 / PMDN yang dilampiri kelengkapan data sebagai berikut:
  1. Copy Akta Pendirian Perusahaan, apabila usaha perorangan (bukan berbadan hukum) diperlukan copy KTP pemohon.
  2. Surat kuasa, apabila formulir permohonan model 1 / PMDN tidak ditanda tangani oleh pemohon
  3. Copy nomor induk wajib pajak (NPWP)  pemohon
  4. Bagi perusahaan industri pengolahan dilengkapi dengan bagan alir proses serta mencantumkan jenis bahan baku / penolong.
  5. Bagi perusahaan dibidang jasa dilengkapi uralan kegiatan usaha jasa tersebut
  6. Bagi perusahaan yang bermitra dengan masyarakat agar dilengkapi dengan surat keterangan bermitra dengan masyarakat dan surat dukungan KADES dan Camat setempat.
 

2. Penanaman Modal Asing (PMA).

Permohonan persetujuan proyek baru PMA diajukan kepada Meninves / Ketua BKPM pusat Jakarta bagi usaha berteknologi strategis dengan derjat kecanggihan dan beresiko tinggi, dan selain proyek yang tidak berteknologi strategis beresiko tinggi diajukan kepada Kepala Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Kabupaten Indragirl Hulu atau kepala perwakilan RI setempat, yang disampaikan sendiri oleh pemohon dalam rangkap 2, dengan menggunakan formulir model I / PMA yang dilampiri kelengkapan data sebagal berikut;

  1. Bagi peserta Indonesia.

    - Copy akta pendirian perusahaan, apabila usaha  perorangan (bukan berbadan hukum) diperlukan copy KTP pemohon.

    - Copy Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). 

  2. Bagi peserta Asing, copy akta pendirian perusahaan, apabila akta pendirian tersebut tidak berbahasa inggris harus diterjemahkan dalam bahasa inggris atau Indonesia.

  3. Uraian proses produksi dilengkapi bagan alir proses dengan mencantumkan jenis bahan baku / penolong bagi Industri pengolahan dan uraian kegiatan usaha bagi kegiatan dibidang jasa.

  4. Rancangan perjanjian usaha patungan dalam bahasa inggris atau bahasa indonesia diparaf oleh semua peserta usaha patungan.

  5. Surat Kuasa apabila formulir permohonan model I / PMA tidak ditanda tangani sendiri oleh pemohon

 
 
Untitled Document
Pelayanan
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010