PENGURUSAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Kepada 26 Daerah Tk. II Percontohan
4. SK Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri
5. SK Menteri Perindustrian No. 150/M/SK/7/95 tentang tata cara pemberian izin usaha industri dan izin perluasan
6. SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri
Persyaratan :
Terdapat 3 Jenis untuk persyaratan ini, yaitu :
1. Untuk Pendirian Baru
2. Untuk Perluasan
3. Untuk Peribahan
Persyaratan Pendirian Baru :
1. Mengisi Blanko permohonan Pdf.I-IK
2. Fotokopi KTP Pemohon
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi akta perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
5. Fotokopi kewarganegaraan RI (bagi warga keturunan)
6. Fotokopi Ganti Nama (bagi warga keturunan)
7. Meterai tempel @ Rp. 6.000,0 sebanyak 5 (lima) lembar
8. Surat Pernyataan tidak keberatan dari para tetangga disekitar lokasi pabrik (diketahui Kepala Kelurahan / Desa)
9. Stop Map
10. Jangka waktu penyelesaian : 3 hari
11. Catatan nomor 1 s/d 8 masing - masing rangkap (5) lima
Persyaratan Perluasan :
1. Mengajukan surat permintaan perluasan
2. Mengisi blanko Pdf.III-IK
3. Fotokopi TDI yang dimiliki
4. Fotokopi KTP Pemohon
Catatan : persyaratan no. 1 s/d no. 4 dibuat rangkap 5 (lima) lembar
Persyaratan Perubahan (pindah lokasi, ganti nama, dll) :
1. Mengajukan surat permohonan perubahan
2. Mengisi blanko Pdf.III-IK
3. Fotokopi TDI yang dimiliki
4. Fotokopi KTP Pemohon
5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris (bagi permohonan ganti nama pemilik perusahaan yang berstatus warisan)
6. Stop map
Catatan : persyaratan no. 1 s/d no. 6 dibuat rangkap 5 (lima) lembar
Pengurusan :