Untitled Document
 
Untitled Document
Info Umum
    • Home
    • Sejarah
    • Geografi
 
Potensi Daerah
    • T N B T
 
Sarana & Prasarana
    • Listrik
 
Selamat Datang

Di Kabupaten Indragiri Hulu Site
Please Enjoy Yourself
Semoga dapat Menuju Bandar Dunia Yang Madani
 
Anda Pengunjung ke :
000001144841
 
 
Untitled Document
 
..:: PELAYANAN ::..
 

Layanan Masyarakat > Pengurusan Tanda Daftar Industri

 

PENGURUSAN TANDA DAFTAR INDUSTRI

Dasar Hukum :
1. UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
2. Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian   Urusan Pemerintah Kepada 26 Daerah Tk. II Percontohan
4. SK Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89 tentang Ketentuan dan    tata cara pemberian izin usaha industri
5. SK Menteri Perindustrian No. 150/M/SK/7/95 tentang  tata cara   pemberian izin usaha industri dan izin perluasan
6. SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang  pedoman teknis  penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada    sektor industri 

Persyaratan :
Terdapat 3 Jenis untuk persyaratan ini, yaitu :
1. Untuk Pendirian Baru
2. Untuk Perluasan
3. Untuk Peribahan 

Persyaratan Pendirian Baru :
1.   Mengisi Blanko permohonan Pdf.I-IK
2.   Fotokopi KTP Pemohon
3.   Fotokopi NPWP
4.   Fotokopi akta perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
5.   Fotokopi kewarganegaraan RI (bagi warga keturunan)
6.   Fotokopi Ganti Nama (bagi warga keturunan) 
7.   Meterai tempel @ Rp. 6.000,0 sebanyak 5 (lima) lembar
8.  Surat Pernyataan tidak keberatan dari para tetangga disekitar lokasi   pabrik (diketahui Kepala Kelurahan / Desa)
9.   Stop Map
10. Jangka waktu penyelesaian : 3 hari
11. Catatan nomor 1 s/d 8 masing - masing rangkap (5) lima

Persyaratan Perluasan :
1. Mengajukan surat permintaan perluasan
2. Mengisi blanko Pdf.III-IK
3. Fotokopi TDI yang dimiliki
4. Fotokopi KTP Pemohon
Catatan : persyaratan no. 1 s/d no. 4 dibuat rangkap 5 (lima) lembar

Persyaratan Perubahan (pindah lokasi, ganti nama, dll) :
1. Mengajukan surat permohonan perubahan
2. Mengisi blanko Pdf.III-IK
3. Fotokopi TDI yang dimiliki
4. Fotokopi KTP Pemohon
5. Surat Pernyataan tidak keberatan dari para ahli waris (bagi permohonan    ganti nama pemilik perusahaan yang berstatus warisan)
6. Stop map
Catatan : persyaratan no. 1 s/d no. 6 dibuat rangkap 5 (lima) lembar

Pengurusan :

 
 
Untitled Document
Pelayanan
 
Untitled Document
July - 2010
SMTWTFS
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
 
Nilai Tukar Valuta Asing dari KlikBCA
Mata Uang Jual Beli
USD
9050.00 8900.00
SGD
6646.75 6513.75
HKD
1166.30 1145.00
CHF
8724.95 8554.95
GBP
14156.40 13867.40
AUD
8156.75 7985.75
JPY
104.97 102.25
SEK
1258.50 1226.90
DKK
1599.35 1555.65
CAD
8755.45 8566.45
EUR
11838.25 11615.25
SAR
2422.75 2364.75
NZD
6548.35 6386.35
CNY
1336.95 1312.55
 
Time
 
 
Untitled Document
inhu.go.id
copyright © 2010