IZIN UNDANG UNDANG GANGGUAN
Dasar Hukum :
SK Bupati tentang izin undang-undang gangguan di dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu
Persyaratan :
Baru / Perluasan
1.Fotokopi permohonan beserta lampiran meterai Rp. 6.000,-
2.Fotokopi KTP dan NPWP perusahaan yang bersangkutan
3.Fotokopi surat izin lokasi , Izin Rekomendasi dan IMB
4.Fotokopi Akte pendirian bagi perusahaan berstatus badan hukum atau fotokopi anggaran dasar yang sudah disahkan bagi koperasi
5.Fotokopi tanda pelunasan PBB tahun terakhir sesuai peruntukan tanah
6.Fotokopi sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah
7.Fotokopi rancangan tata letak instalasi, mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri, yang telah disetujui oleh pimpinan perusahaan pemohon / dikuasakan
8.Persetujuan tetangga / masyarakat yang berdekatan
9.Bagan alir proses produksi dilengkapi dengan daftar bahan baku / penunjang dan bagan alir pengolahan limbah
10. Map Snellhecter
11. Fotokopi semua persyaratan rangkap 6 (enam)
Perpanjangan :
1. Fotokopi pemohon / dikuasakan
2. Fotokopi Izin UU Gangguan beserta gambar
3. Fotokopi izin ulang terakhir
4. Data isian untuk daftar ulang
5. Tanda Pelunasan retribusi kebersihan
6. Fotokopi semua persyaratan rangkap 2 (dua)
7. Fotokopi penulasan PBB tahun terakhir
Pengurusan :