PENGURUSAN KTP
Dasar Hukum :
Keputusan Bupati Sidoarjo tentang pembaharuan Kartu Tanda Penduduk
periode 1998/2001 di Kabupaten Sidoarjo
Persyaratan :
1. Surat Keterangan Domisili
2. Fotokopi KSK
3. Pasfoto 2x3 sebanyak 2 lembar
4. SKBRI (bagi WNA yang memeproleh kewarganegaraan Indonesia)
5. SKK (Surat Keterangan Kepentingan) khusus warga negara asing
Pengurusan :