PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Terdapat 6 jenis pengurusan sertifikat tanah yaitu :
1. Konversi
2. Pemberian Hak
3. Jual beli / Hibah
4. Lelang
5. Hilang / rusak
6. Tanggungan
Persyaratan untuk jenis Konversi :
1. KTP Pemohon
2. Bukti Hak Tanah
3. Surat Keterangan Kepala Desa ? Kelurahan yang disahkan Camat
yang membenarkan tentang bukti hak tanah
4. Surat pernyataan dari pemilik bahwa tanah tidak dalam sengketa
5. Permohonan konversi
Persyaratan untuk jenis Pemberian Hak :
1. Surat Keputusan pemberian hak
2. Tanda bukti pembayaran uang wajib kepada negara
Persyaratan untuk jenis Jual Beli / Hibah :
1. Akte PPAT
2. Sertifikat
3. KTP Pemohon dan bukti kewarganegaraan dan ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan asing
4. PPH sebesar 5 (lima) prosen untuk penjualan / hibah tanah yang harganya Rp. 60.000.000 keatas
Persyaratan untuk jenis Lelang :
1. Berita Acara Lelang
2. KTP Pemohon dan bukti kewarganegaraan dan ganti nama bagi warga negara Indonesia keturunan asing
3. Lunas pajak tahun terakhir
4. Sertifikat tanah yang di lelang
5. Surat Pernyataan tanah yang dimiliki pemohon
6. PPH sebesar 5 (lima) prosen untuk penjualan / lelang tanah yang harganya Rp. 60.000.000 keatas
Persyaratan untuk jenis Hilang / Rusak :
Hilang :
1. Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
2. Pengumuman 2 (dua) bulan pada berita negara dan surat kabar harian setempat sebanyak 2 (dua) kali penerbitan
Rusak :
1. Melampirkan sertifikat yang rusak
Persyaratan untuk jenis Tanggungan :
1. Akta pemberian hak tanggungan
2. Sertifikat hak tanah
Pengurusan :