PROSEDUR PELAYANAN PENANAMAN MODAL
 
Tahap Permohonan   Tahap proses persetujauan   Tahap penerbitan   Tahap Realisasi

Investor meng- ajukan permohonan kepada Bupati Inhu C/q BPMD

Bupati Inhu C/q BPMD mengeluar-kan ijin survey Pendahuluan Pelaksanaan Survey Pendahulu-an Hasil survey disampaikan kpd Bupati C/q BPMD Bupati C/q BPMD mengeluar-kan surat persetujuan Investor menyampai-kan Project proposal kpd Bupati C/q BMPD Perizinan pelaksanaan penanaman modal di daerah Kelenkapan usaha

Berbadan hukum/ perorangan (PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN/ BUMD atau perorangan)

Peta/letak/lokasi yang direncanakan, rencana- komoditi, struktur tanah

surat keterangan bermitra dengan masyarakat dan surat dukungan Kades serta camat setempat

  Investor dinilai memenuhi persyaratan

Izin survey berlaku selama 3 (tiga) bulan

  1.Penelitaian terperinci calon lokasi

2.mengikutsertakan Dinas/Instansi/ Satuan Unit Kerja terkait denga nrencana pembukaan kebun beserta perangkat desa setempat

  1.Rekomendasi Dinas/Instansi satuan unit kerja terkait yang berhubungan dengan rencana pembukaan usaha perkebunan

2.melampirkan surat keterangan bermitra dengan masyarakat beserta surat dukungan Kades dan Camat setempat

  Hasil Survey pendahuluan telah memenuhi syarat   Dalam Jangka waktu 6 (enam) bulan setela persetujuan dikeluarkan maka investor harus membuat project proposal yang memuat:

1. RKT Pembukaan Tanah

2. RKT Penanaman

3. Rencana Penggunaan tenaga kerja (lokal/asing)

4. Tenaga ahli yang tersedia

5. Referensi Bank

6. Analisa dampak lingkungan

 

Perizinan pelaksanaan  terdiri dari:
a. Persetujuan pembenan Fasilitas pembebasan/ keringanan bea masuk atas pengimporan barang modal.
b.Persetujuan pemberian Fasilitator /keringanan bea masuk atas peng­ Imporan bahan baku/ bahan penolong untuk keperluan produksi 2 (dua) tahun berdasarkan kapasitas tarpasang.
c.Persetujuan pemberian fasilitas perpajakan untuk bidang-bidang usaha tartentu.
d.Angka Pengenal Importir terbatas (APIT).
e.KPTS tentang rencana penggunaan TKWNA
t.KPTS tentang rencana tenaga kerja WNA
g.Rekomendasi peng -gunaan TKWNA.
h.Izin usaha tetap (IUT) atau Izin Usaha Indus­fri (IUI), izin perluasan dan pembaharuan IUT/IUI
i.Izin lokasi.
j.Sertifikat hak-hak atas tanah (HGU/HGB)
k.Izin Undang-undang gangguan (HO).
I.Izin Mendinkan Bangu-.
nan (IMB)

 

Setiap PMDN/PMA harus melengkapi al:
a.Copy Akte Pendi rian dan pengesahannya.
b.Copy Akte Perubahan.
c.Copy IMB
d.Copy Izin UUG/HO
e.Copy Sertitikat Hak aths tanah.
f.LKPM.
g.RKL/KPL atau URL/ UPL atau SPPL
h.BAP.
I.Copy SP PMDN atau SP PMA dan Perubahan.

Sebagai Dasar:
a.Melakukan Produksi komersil
b.Pengajuan rencana Perluasan Investor.
e.Pengajuan Restruk turisasi
d.Pengajuan atau tambahan bahan baku I penolong.