| Tahap Permohonan | Tahap proses persetujauan | Tahap penerbitan | Tahap Realisasi | |||||||||||
Investor meng- ajukan permohonan kepada Bupati Inhu C/q BPMD |
→ | Bupati Inhu C/q BPMD mengeluar-kan ijin survey Pendahuluan | → | Pelaksanaan Survey Pendahulu-an | → | Hasil survey disampaikan kpd Bupati C/q BPMD | → | Bupati C/q BPMD mengeluar-kan surat persetujuan | → | Investor menyampai-kan Project proposal kpd Bupati C/q BMPD | → | Perizinan pelaksanaan penanaman modal di daerah | → | Kelenkapan usaha |
Berbadan hukum/ perorangan (PT, CV, Fa, Koperasi, BUMN/ BUMD atau perorangan) Peta/letak/lokasi yang direncanakan, rencana- komoditi, struktur tanah surat keterangan bermitra dengan masyarakat dan surat dukungan Kades serta camat setempat |
Investor dinilai memenuhi persyaratan
Izin survey berlaku selama 3 (tiga) bulan |
1.Penelitaian terperinci calon lokasi
2.mengikutsertakan Dinas/Instansi/ Satuan Unit Kerja terkait denga nrencana pembukaan kebun beserta perangkat desa setempat |
1.Rekomendasi Dinas/Instansi satuan unit kerja terkait yang berhubungan dengan rencana pembukaan usaha perkebunan
2.melampirkan surat keterangan bermitra dengan masyarakat beserta surat dukungan Kades dan Camat setempat |
Hasil Survey pendahuluan telah memenuhi syarat | Dalam Jangka waktu 6 (enam) bulan setela persetujuan dikeluarkan maka investor harus membuat project proposal yang memuat:
1. RKT Pembukaan Tanah 2. RKT Penanaman 3. Rencana Penggunaan tenaga kerja (lokal/asing) 4. Tenaga ahli yang tersedia 5. Referensi Bank 6. Analisa dampak lingkungan |
Perizinan pelaksanaan terdiri dari: |
Setiap PMDN/PMA harus melengkapi al: Sebagai Dasar: |
|||||||