Profil Sekretariat Daerah
>> Tugas Pokok, Fungsi, Wewenang<<
TUGAS POKOK
Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksakan tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat serta pembinaan administrasi organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 2, Sekretaris daerah mempunyai fungsi
-
Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten;
-
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
-
Pengelolaan sumber daya aparatur keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan;
-
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kesejahteraan rakyat dalam arti mengumpulkan, menganalisis, merumuskan program dan petunjuk teknis, serta memantau perkembangan penyelenggaraan dimaksud;
-
Pengkoordinasian staf terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh organisasi perangkat daerah dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
-
Pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh organisasi perangkat daerah;
-
Perencanaan, yaitu mempersiapkan rencana, menyusun program dan menilai pelaksanaan rencana dan program berdasarkan kebijaksanaan dan peraturan perundangundangan yang berlaku
-
Pengkoordinasian perumusan peraturan perundangan-undangan dan pembinaan hukum yang tugas - tugas Pemerintahan Daerah;
-
Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga;
-
Pelaksanaan tugas - tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
|